KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas yang digelar pada Jumat, (13/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Penjabat Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Kapuas terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap Raperda tersebut. Selanjutnya, seluruh fraksi pendukung di DPRD Kapuas menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan persetujuan atas raperda tersebut.
“Dari pendapat akhir masing-masing fraksi tadi, mereka semuanya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, usai memimpin rapat.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif turut dilakukan dalam rapat tersebut sebagai bentuk legalisasi atas keputusan bersama.
Setelah disetujui, Raperda ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Gubernur, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Evaluasi ini merupakan tahap akhir sebelum Raperda tersebut ditetapkan secara resmi menjadi Perda. (fan)
Discussion about this post