KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menerima tanggapan resmi dari eksekutif (Pemerintah Provinsi Kalteng) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
“Secara prinsip, Banggar DPRD memahami dan menerima tanggapan yang disampaikan oleh pihak eksekutif. Meski demikian, kami tetap memberikan sejumlah catatan penting sebagai bentuk evaluasi dan masukan konstruktif,” kata Juru Bicara DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025).
Catatan yang diberikan, jelas Nafsiah, merupakan bagian dari rekomendasi strategis kepada Gubernur Kalimantan Tengah selaku pemegang otoritas pengelolaan keuangan daerah. Dan diharapankan agar tata kelola keuangan ke depan semakin akuntabel, efektif, dan transparan.
“DPRD juga mendorong agar Pemprov Kalteng terus meningkatkan konsistensi serta keterbukaan, baik dalam proses penyusunan anggaran maupun saat pelaksanaannya di lapangan,” lanjutnya.
Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, imbuh Nafsiah, pihaknya menegaskan pentingnya tindak lanjut segera oleh pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” pungkas Siti Nafsiah yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kalteng. (to)
Discussion about this post