KALAMANTHANA, Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan tak berizin di kawasan Jalan Bukit Pararawen. Langkah tegas ini diambil melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk pengawasan atas kepatuhan terhadap aturan perizinan.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menyebutkan bahwa penindakan dilakukan pada Rabu (4/6/2025) oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kelurahan Palangka, Damang Jekan Raya, serta Ketua RT setempat.
“Petugas menghentikan sementara pembangunan karena pengembang belum melengkapi izin yang dipersyaratkan,” kata Berlianto, Jumat (20/6/2025).
Untuk menegaskan penghentian proyek, Satpol PP telah memasang spanduk larangan aktivitas di lokasi. Namun, spanduk itu sempat dilepas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Kami sudah pasang kembali spanduk tersebut untuk menunjukkan bahwa proyek masih dalam status dihentikan,” tegasnya.
Berlianto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dalam menata kota secara menyeluruh. Penataan tidak hanya dilakukan secara fisik, tapi juga secara hukum dan administratif.
“Ini bukan bentuk penghambatan pembangunan. Justru kami ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, memberikan kontribusi terhadap PAD, serta memenuhi kewajiban sosial dan fasilitas umum dari pihak pengembang,” jelasnya.
Data dari Dinas PTSP menunjukkan bahwa pengembang belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan. Maka dari itu, penghentian sementara dinilai tepat sebagai langkah penegakan aturan. (Mit).
Discussion about this post