KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), menggelar patroli pengawasan dan pendataan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (18/6/2025) malam, menyasar sektor usaha malam seperti kafe, restoran, hotel, hingga tempat hiburan malam (THM).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan menggali potensi penerimaan daerah serta menertibkan pelaku usaha yang belum taat pajak.
“Patroli ini menjadi bagian dari upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari hasil awal, potensi penerimaan bisa mencapai Rp100 juta,” ujar Emi.
Sejumlah pelaku usaha ditemukan belum terdaftar sebagai wajib pajak, termasuk beberapa kafe dan restoran di kawasan Jalan Samratulangi dan Sisingamangaraja. Petugas kemudian langsung melakukan pendataan dan registrasi untuk memasukkan mereka dalam sistem Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk sektor makanan dan minuman.
Tak hanya itu, satu hotel di kawasan Jalan G. Obos juga diketahui belum terdaftar dalam sistem perpajakan daerah. Sementara itu, tiga THM di Jalan Yos Sudarso dinyatakan masih tertib membayar pajak, meski pengawasan rutin tetap akan dilakukan.
“Kami juga menemukan beberapa tempat yang hanya mendaftarkan wisma, tapi belum mendaftarkan hotelnya. Ini akan menjadi fokus pemeriksaan berikutnya,” kata Emi.
Tim juga melakukan verifikasi antara laporan omzet dan pajak yang dibayarkan. Bila ditemukan ketidaksesuaian, BPPRD akan menerbitkan surat kurang bayar sebagai bentuk penegakan kepatuhan.
“Selisih antara omzet dan pajak yang dilaporkan menjadi salah satu indikator utama kami dalam pemeriksaan. Ini penting untuk menjamin keadilan dan akurasi pembayaran pajak,” jelasnya.
Dari patroli malam tersebut, BPPRD memperkirakan potensi penerimaan dalam enam bulan terakhir mencapai Rp80 juta. Jika ditambah dari sektor hotel dan tempat hiburan, nilainya bisa melebihi Rp100 juta. (Mit).
Discussion about this post