KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah daerah dituntut untuk turun tangan menangani terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di duga dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tuntutan tersebut disampaikan sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) ketika mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2025)
Menurut PKR, aktivitas perusahaan telah mencemari beberapa sungai seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman.
PKR juga menuding PT UPC beroperasi di luar batas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.
Pemprov akan segera membentuk tim dan melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” kata Joni Harta.
Menurutnya, sanksi bisa berupa teguran tertulis, pencabutan izin, hingga pidana penjara.
“Dinas Lingkungan Hidup Kalteng juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotim yang sebelumnya melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan pada 22 Mei 2025. Temuan itu akan kami kompilasi dan verifikasi ulang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoyo, menyatakan pihaknya akan turut mengecek dokumen perizinan perusahaan.
“Kami akan memastikan legalitas perizinannya. Sesuai arahan Pak Gubernur, kita harus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah masa depan kita bersama,” ujarnya.
Pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Kalteng dan membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lapangan.
“Tim akan segera dibentuk dan melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya. (sly)
Discussion about this post