KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sejak dilantik tiga bulan lalu, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah H Muhammad Wiyatno terus aktif mengunjungi desa-desa di Kabupaten Kapuas baik menggunakan mobil, speedboat bahkan motor trail.
Setelah hampir seluruh desa di 12 kecamatan wilayah pasang surut dikunjungi dan berbagai usulan program diserap, kini giliran lima kecamatan wilayah non pasang surut yang menjadi fokus kunjungan kerja.
Dalam lanjutan kegiatan tersebut, Bupati Kapuas didampingi Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Yan Hendri Ale serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas, melakukan kunjungan ke Kecamatan Kapuas Hulu dan Kecamatan Mandau Talawang, Kamis (26/6/2025).
Bupati Wiyatno menyampaikan bahwa wilayah tersebut akan mendapatkan pembangunan infrastruktur, khususnya jembatan bailey, yang akan dibangun di beberapa desa seperti Sei Ringin, Sei Bakom, Sei Nabarang, dan Sei Pinang.
“Alhamdulillah tahun ini beberapa jembatan akan dibangun. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, khususnya di daerah yang selama ini masih minim akses,” ujar Wiyatno.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, pihaknya berencana mengunjungi Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah dan Pasak Talawang guna melanjutkan agenda serap aspirasi dan evaluasi pembangunan.
Selain pembangunan jembatan, masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu juga mengusulkan agar pada tahun 2026 dilakukan penataan wilayah ibukota kecamatan, termasuk pelebaran jalan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) agar lingkungan menjadi lebih tertata dan nyaman.
“Permintaan masyarakat tadi adalah agar pada 2026 nanti dilakukan pelebaran jalan dan penataan lampu di ibukota Kecamatan Kapuas Hulu, supaya wilayah tersebut bisa lebih tertata dan terang,” kata Wiyatno.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pendekatan pembangunan berbasis wilayah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memastikan pemerataan pembangunan, baik di wilayah pasang surut maupun non pasang surut. (fan)
Discussion about this post