KALAMANTHANA, Sampit – Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tambang skala besar yang viral belakangan ini memunculkan berbagai reaksi keras dari masyarakat, terutama soal lemahnya penindakan dan pengawasan oleh pihak berwenang.
Salah satu tokoh masyarakat, SN, mengkritisi lambannya respons dari instansi terkait. Ia menilai aktivitas tambang ilegal bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi cermin lemahnya sistem penegakan hukum dan administrasi perizinan negara.
“Kalau aktivitas ini benar-benar sudah berlangsung lama, tentu menimbulkan banyak pertanyaan publik, baik dari sisi aturan hukum maupun dampak lingkungannya,” ujar SN, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tambang ilegal juga merugikan keuangan negara, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus segera bertindak. Pemerintah daerah dan desa juga jangan terkesan membiarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Mentaya Hulu, Muhammad Indra, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran untuk mencari bukti-bukti otentik terkait aktivitas tambang emas tersebut.
“Sudah pernah dirazia dulu, tapi tetap beroperasi. Sekarang kami mencari fakta lapangan yang bisa dibuktikan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh desa yang terdampak untuk segera membuat laporan resmi kepada DLH agar ada dasar penindakan lebih lanjut.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kotawaringin Timur belum memberikan tanggapan resmi. Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Nor Ikhsan, belum merespons konfirmasi media terkait langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut masih terus berjalan, diduga melibatkan ratusan unit tambang. (Darmo).
Discussion about this post