KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, serta pembentukan dua kecamatan baru yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2025 DPRD Kapuas, yang digelar pada Selasa (1/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes dan Berinto. Hadir pula Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan Plt Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, disampaikan bahwa setelah melalui proses pengkajian dan pendalaman materi, Raperda tentang pemekaran wilayah tersebut secara umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan beberapa catatan serta perbaikan terhadap substansi dan muatan pasal-pasal sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara pembahasan,” ujar Lisna Mariatun, juru bicara Bapemperda DPRD Kapuas.
Lisna menambahkan, setelah disahkan menjadi Perda, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
“Termasuk dalam upaya mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas,” tambahnya.
Seluruh fraksi pendukung di DPRD Kapuas dalam penyampaian pendapat akhirnya juga menyatakan menyetujui dan mendukung Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda, serta sambutan dari Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno. (fan)
Discussion about this post