KALAMANTHANA, Sampit – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan. Meski sempat diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Kotim beberapa waktu lalu, hingga kini perkembangan kasus tersebut masih belum menemui kejelasan.
Sedikitnya enam anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, berinisial CD, PD, AS, RN, BD, dan MD—yang belakangan juga disorot publik karena dianggap jarang menjalankan tugas legislatif—diperiksa atas dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2019.
Kemandekan penanganan kasus ini menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Audy Valent, aktivis senior yang juga Ketua Komunitas Peduli Kotim, menilai penegak hukum harus lebih transparan dan memberikan kepastian hukum.
“Kita mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Jangan sampai kasus ini menggantung dan terus jadi tanda tanya masyarakat,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Audy juga menyampaikan rencana pihaknya untuk menggelar audiensi dengan Kapolres Kotim dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kami akan bertemu langsung dengan Kapolres. Setelah itu, hasilnya akan kami sampaikan ke publik agar semua pihak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Saya akan cek dan tindak lanjuti segera. Mohon maaf saat ini saya sedang di pemakaman anggota. Nanti akan kami update perkembangannya,” ucapnya.
Kapolres juga menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79, seraya berharap seluruh elemen masyarakat tetap sehat dan solid dalam menjaga integritas hukum. (Darmo).
Discussion about this post