KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, menyampaikan bahwa pemekaran wilayah merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan adanya pemekaran wilayah, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan sesuai harapan,” ujar Bupati Wiyatno dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan, pemekaran wilayah tidak hanya bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan, tetapi juga untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan dua kecamatan baru ini diharapkan membawa dampak positif bagi kelancaran pelayanan, terutama bagi desa-desa yang sebelumnya berada di bawah Kecamatan Mantangai,” jelasnya.
Saat ini, Kecamatan Mantangai membawahi 38 desa, sehingga pemekaran dianggap penting untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Lebih lanjut, Bupati Wiyatno menuturkan bahwa penataan wilayah ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial yang lebih baik di wilayah Kabupaten Kapuas. (fan)
Discussion about this post