KALAMANTHANA, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong Pemerintah Kota untuk segera menyosialisasikan tiga peraturan daerah (perda) yang baru saja disahkan bersama DPRD. Ketiga perda tersebut dinilai memiliki peran penting dalam pembangunan jangka panjang Kota Palangka Raya.
“Tiga perda yang telah disahkan, yakni tentang Kemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup harus segera disosialisasikan agar bisa langsung diimplementasikan,” ujar Subandi, Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat strategis, tidak hanya memperkuat identitas daerah dan reformasi birokrasi, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Ketiga perda ini menyangkut kepentingan jangka panjang. Sosialisasi segera sangat penting agar bisa menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah,” tegas Subandi.
Khusus perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subandi menyebut regulasi tersebut berkaitan erat dengan kepastian tata ruang wilayah, termasuk penetapan kawasan hutan, pertanian, dan hunian. Hal ini diyakini akan menjadi solusi atas konflik batas wilayah yang kerap terjadi.
“Perda ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, perda tentang SPBE menurutnya merupakan langkah besar menuju birokrasi digital yang transparan dan efisien. Dengan penerapan SPBE, informasi pembangunan, kebijakan, dan layanan publik akan semakin terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“SPBE adalah tonggak tata kelola pemerintahan modern yang kita butuhkan untuk mempercepat reformasi pelayanan publik,” tandasnya. (Mit).
Discussion about this post