KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Jumat (4/7/2025).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Kapuas Usis I Sangkai diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson. Hadir pula Kepala Badan Pendapatan Daerah Kapuas, Yaya, beserta jajaran terkait.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Kepala Subdirektorat Pendapatan Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto, yang memberikan materi dan pemahaman mendalam terkait implementasi perda tersebut.
Dalam sambutannya, Vitrianson menyampaikan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan. Pajak ini bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanpa imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta pembangunan daerah.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi perhatian bersama. Hal ini dapat dilakukan melalui ekstensifikasi, seperti pendataan objek pajak baru, maupun intensifikasi dengan digitalisasi, pemeriksaan, dan penagihan pajak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, belum lengkapnya database wajib pajak, keterbatasan SDM, serta lemahnya pengawasan dan perencanaan.
“Karena itu, kehadiran para narasumber dalam sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman serta kiat-kiat strategis dalam mengelola PAD secara efektif dan berkelanjutan,” ungkap Vitrianson.
Mengakhiri sambutannya, ia mengimbau seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif berdiskusi, demi mendukung upaya peningkatan PAD dan mewujudkan Kabupaten Kapuas yang lebih maju dan bersinar. (fan)
Discussion about this post