KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seluruh pejabat struktural eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas diwajibkan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara non tunai.
Ketentuan ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas, Yaya, para camat, lurah, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.
“Pembayaran PBB-P2 melalui mekanisme non tunai merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Vitrianson.
Ia menambahkan bahwa ke depan akan dilaksanakan kegiatan Pekan Panutan Sadar Pajak oleh Bapenda Kapuas, di mana seluruh pejabat struktural akan membayar PBB-P2 secara non tunai. Bukti pembayaran tersebut nantinya menjadi salah satu syarat untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 kepada seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkab Kapuas sebagai bentuk dorongan awal untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tertib dan akuntabel. (fan)
Discussion about this post