Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 12 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Tak Terbukti Langgar Pemilu, Bawaslu Hentikan Laporan terhadap Paslon Nomor 2

4 Juli 2025 - 18:45
0
Bawaslu Barito Utara melaksanakan konferensi pers terkait terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Malik Muliawan di aula Bawaslu setempat, Jumat (4/7/2025).

Bawaslu Barito Utara melaksanakan konferensi pers terkait terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Malik Muliawan di aula Bawaslu setempat, Jumat (4/7/2025).

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan oleh Malik Muliawan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2.

Laporan dengan nomor registrasi 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025 itu, menuding adanya pembagian stiker dan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada warga di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, yang diduga dilakukan untuk memengaruhi pilihan politik warga.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu pada Jumat (4/7/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap pelapor, saksi-saksi, dan pihak terlapor. Proses tersebut dilakukan bersama tim Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

“Kami melakukan pemeriksaan secara hati-hati dan objektif untuk memastikan apakah unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Adam merinci bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sempat dikaitkan dalam laporan, antara lain pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf j, 284, 286 ayat 1, 515, dan 523 jo pasal 515.

Namun, setelah melalui kajian mendalam, laporan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. Khusus pada pasal 515 yang berkaitan dengan politik uang, Adam menyebutkan bahwa unsur kesengajaan dan tujuan untuk memengaruhi hak pilih harus terpenuhi secara jelas.

“Berdasarkan hasil kajian akhir, laporan ini kami hentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Terlapor tidak terbukti melanggar unsur-unsur pidana pemilu sebagaimana yang dilaporkan,” tegasnya.

Adam memastikan bahwa Bawaslu tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan keterbukaan terhadap kritik yang objektif. Ia menekankan bahwa semua laporan ditangani berdasarkan aturan hukum dan tidak bisa dipengaruhi pihak manapun.

“Kami ingin menciptakan kepastian hukum dan menjaga integritas proses pemilu,” pungkasnya, didampingi dua anggota Bawaslu Barito Utara, Amir Mahmud dan Adi Susanto. (*).

Tags: bawaslu barito utaraDugaan Politik UangHentikan LaporanPaslon Nomor 2pemkab barito utaraTak Cukup Bukti
SendShare118Tweet74Pin26

BERITA TERKAIT

DPRD Palangka Raya Bahas RPJMD 2025–2029 dan Tindaklanjuti Temuan BPK

DPRD Palangka Raya Bahas RPJMD 2025–2029 dan Tindaklanjuti Temuan BPK

12 Juli 2025 - 10:44
93.161 KPM di Kalteng bakal Terima Bantuan Pangan Beras

93.161 KPM di Kalteng bakal Terima Bantuan Pangan Beras

12 Juli 2025 - 08:45
Ini 10 Program Unggulan dan Visi Misi Jimmy-Inri untuk Barito Utara yang Maju dan Berkelanjutan

Ini 10 Program Unggulan dan Visi Misi Jimmy-Inri untuk Barito Utara yang Maju dan Berkelanjutan

12 Juli 2025 - 08:22
DLH Kalteng Libatkan Pemuda Katolik dalam Program Pengendalian Emisi Karbon

DLH Kalteng Libatkan Pemuda Katolik dalam Program Pengendalian Emisi Karbon

11 Juli 2025 - 19:40
Next Post
KAI Tambah Pengamanan di Stasiun LRT Jabodebek Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas dan Imbau Masyarakat Gunakan Transportasi Umum serta Selalu Utamakan Keselamatan

Ini 5 Pekerjaan Virtual Assistant Paling Populer Di Indonesia

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID