KALAMANTHANA, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Serah terima dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, oleh anggota KPU Barito Utara, Herman Rasidi kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dari pasangan calon untuk PSU Pilkada Barito Utara.
Proses ini turut disaksikan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, dalam keterangannya pada Minggu (6/7/2025), menyampaikan bahwa fasilitasi pencetakan dan distribusi APK serta BK ini merupakan bagian dari kewajiban KPU dalam menjamin hak kampanye yang adil dan setara bagi seluruh pasangan calon.
“Kami memastikan bahwa proses distribusi alat peraga dan bahan kampanye dilakukan secara merata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjamin pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Siska.
Lebih lanjut, KPU Barito Utara berharap seluruh pasangan calon dapat memanfaatkan alat peraga dan bahan kampanye ini sesuai peraturan yang berlaku serta tetap menjaga kondusivitas tahapan PSU di Barito Utara. (sly)
Discussion about this post