KALAMANTHANA, Puruk Cahu- Kabar gembira bagi warga Puruk Cahu, Khususnya bagi masyarakat Kecamatan Murung, yang berdomisili di Kelurahan Beriwit, Kelurahan Puruk Cahu Seberang, Desa Juking Pajang dan Desa Bahitom.

Program sertipikat tanah masyarakat melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 telah selesai dilaksanakan dan sertipikat siap dibagikan kepada masing-masing pemohon.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya Yoga Munawar saat dibincangi media ini kamis (25/7/2025).

Yoga Munawar mengatakan, untuk tahun 2025 ini Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya mendapat target 200 bidang sertipikat tanah masyarakat, imana untuk lokasinya ditetapkan di empat Lokasi dimaksud.

Baca Juga: Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80 Persen Tugas Pokok Kemetrian ATR/BPN Adalah Pelayanan

“PTSL tahun 2025 telah selesai dikerjakan dan kemaren telah kita laksanakan pembagian ke Desa Juking Pajang dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang, tapi belum semua dapat dibagikan karena ada beberapa warga yang tidak bisa datang saat acara pembagian’’ ungkap Yoga.

Dia berharap kepada seluruh warga yang mengikuti program PTSL di Lokasi yang dimaksud agar dapat mengambil secara langsung sertipikat miliknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya pada saat jam kerja.

"Kepada warga yang belum mengambil sertipikatnya, saya himbau agar segera mengambil sertipikat miliknya ke Kantor Pertanahan, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk masing-masing, dan bagi yang menyuruh orang lain untuk mengambilnya wajib membawa Surat Kuasa dari pemilik sertipikat dan ini tidak dipungut biaya alias gratis”. Pungkasnya.