KALAMANTHANA, Tanjung – Menikmati sore di pinggir jalan di Desa Sungai Anyar, Tabalong, HA diringkus aparat Polres Tabalong. Apa pasal?

HA (39) adalah warga Desa Mudung Karangan, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dia dicokok polisi atas dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.

HA ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo. Dia ditangkap pada Selasa (6/1/2026) sore di pinggir jalan Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan itu. Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo memimpin langsung penangkapan.

Dari tangan terduga pelaku, pria berambut panjang ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,13 gram dan selembar tisu yang sempat dibuang oleh pelaku saat polisi tiba.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Banua Lawas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (*)

Baca Juga: Diduga Habis Makai, Pria Pematang Diringkus Polisi Tabalong