KALAMANTHANA, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi jadi tersangka KPK. Bagaimana perjalanan penanganan kasusnya?

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Tambahan kuota ini didapatkan setelah Presiden (saat itu) Joko Widodo melawat ke Arab Saudi.

Dalam perjalanannya, Kementerian Agama membagi tambahan 20 ribu kuota haji itu menyalahi peraturan undang-undang. Pembagian yang dilakukan adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu lainnya untuk haji khusus.

Baca Juga: Resmi, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 64 ayat (2), pembagiannya kuota haji khusus itu seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.

Persoalan ini sempat ramai di DPR. Lembaga wakil rakyat itu bahkan membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024.

Baca Juga: Nah Lho! Pelaporan Panji Tak Ada Kaitan dengan PBNU dan Muhammadiyah

Di sisi lain, ada kelompok masyarakat yang melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bagaimana Nasib Yaqut?

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

KPK kemudian membenarkan penetapan status tersangka atas Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat 9 Januari 2026. (*)

Baca Juga: Resmi, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji