KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Terungkap sudah kasus pembunuhan yang menghebohkan Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Murung Raya. Pelakunya J.
Tim gabungan Buser Satreskrim Polres Murung Raya bersama tiga polsek jajaran, dibantu TNI, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap YG (29).
Hanya perlu waktu 24 jam bagi aparat Polres Murung Raya, Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, dan Polsek Tanah Siang Selatan meringkus J (25).
Pelaku J diamankan di rumahnya sendiri oleh aparat gabungan. Tak sulit bagi aparat meringkus pelaku.
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKBP Rahmad Tuah, pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan.
Kasus pembunuhan terhadap J sendiri terjadi pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, akan dilakukan proses balian, atau pengobatan secara tradisional di rumah J.
YG dihabisi J di areal Desa Dirung Tino (Bukit). Warga kemudian segera mendatangi lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Begitu mendatangi lokasi, petugas langsung melakukan tugasnya. Adapun jasad YG kemudian langsung dibawa petugas ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan visum.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Mapolres Mura. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 468 Ayat 2 UU.RI No. 1 Tahun 2003 tentang KUHPidana,” jelas Rahmad. (*)