KALAMANTHANA, Kasongan– Bupati Katingan Sakariyas meminta damang kepala adat supaya menghindari penertiban surat keterangan tanah adat (SKTA) dengan sembarangan.
Hal itu agar tidak terjadi polemik dan sengketa tanah yang sering terjadi masyarakat.
“Tolong supaya diperhatikan agar tidak bergesekan dengan surat keterangan tanah (SKT) dari tingkat desa dan kecamatan, ” ungkapnya, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, damang harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pengurus Dewan Adat Dayak. Termasuk persoalan hutan dan tanah adat yang diterbitkan.
“Selain itu, saya tekankan agar para damang tidak mencampuri dan mengurus wilayah kabupaten lain. Contohnya damang di kecamatan seharusnya mengurus tugas di wilayahnya jangan ikut mengurusi kecamatan lain atau daerah lain, ” kata Bupati Sakariyas.
Dengan demikian, damang memahami dan mengerti tugas yang diembannya. Seperti memiliki rasa tanggung jawab, independen dan bekerja keras
“Apabila ada persoalan tanah, hutan atau lahan masyarakat supaya diselesaikan dengan baik meributkan masalah lahan, plasma dan hutan adat. Seperti melalui musyawarah dan duduk bersama dalam mencari jalan keluar atas persoalan itu, ” tandasnya.
Orang nomor satu di Katingan mengingatkan agar damang dan kepala desa yang merangkap jabatan banyak harus fokus melaksanakan tugas yang diemban bersama DAD Katingan untuk melakukan program kerja.
“Katingan harus dengan hidup berbudaya karena adat suku Dayak adalah Belum Bahadat atau hidup beretika dan memiliki adat serta sopan santun, ” pungkas Bupati Sakariyas. (Hr)
Discussion about this post