KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara (Barit), Mery Rukaini, mendampingi Bupati Nadalsyah, memaparkan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Barut di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Selain Bupati dan Ketua DPRD Barut, turut dalam rombongan Sekda Muhlis, Kadis PUPR M Iman Topik, Kadis Perkim Yaser Arapat, Kadis DLH Edy Nugroho, Kabag Pemerintahan Bahrum P Girsang dan Kabag Hukum Sugeng.
Rombongan petinggi Kabupaten Barit tersebut menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan tahun 2022-2042 antara Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sorong di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Ketua DPRD Barut Meru Rukaini mengatakan, sesuai dengan sejarah dan riwayat kota, Muara Teweh merupakan wilayah tertua disepanjang DAS Barito. Kini jumlah penduduk pada Kawasan Perkotaan Muara Teweh padat 2020 tercatat sebesar 64.684 jiwa. Kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa/Ha dengan total luas ± 5.872,37 Ha.
“Kota Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalteng yang strategis, karena secara geografis berada dekat denganlokasi calon IKN di Kaltim,”ujar Mery kepada wartwan.
DPRD Barut menilai, kata Meru, dalam isu strategis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh, penjelasan Bupati bahwa Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat KegiatanWilayah (PKW), ditetapkan juga sebagai kawasan strategis, dilewati oleh jaringan jalan nasional, sekaligus sebagai penyangga rencana lokasi IKN, menjadi kawasan andalan nasional dengan sektorunggulan meliputi perkebunan, pertanian,pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi.
“Keberadaan kawasan hutan yang mulai terhimpit oleh aktifitas budidaya (pembangunan)/alih fungsi lahan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan,” sambung Mery.
Untuk tujuan penataan ruang, DPRD sangat mendukung konsep bupati untuk mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umumdan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan, pertambangan, serta didukung oleh keberadaan simpul transportasi.
DPRD Barut berharap mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan daerah yang terakomodir dalam penyusunan RDTR dan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Muara Teweh.
“Kita berkomitmen dan mendukung pemerintah untuk menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh sebagai Perda dalam waktu maksimal 1 bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan,” ujar politikis dan Ketua DOC Demokrat Barut ini.(Melkianus He)
Discussion about this post