KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kapuas, Kalteng, menggelar rapat membahas terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat dengan PT. Lifere Agro Kapuas (LAK), Senin (7/11/2022).
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H Darwandie didampingi Anggota Komisi II Algrin Gasan.
Darwandie mengatakan, pihaknya memfasilitasi permasalahan antara kedua belah pihak dengan cara jalan damai, arif dan bijaksana guna mencari solusi agar permasalahan bisa diselesaikan dengan jalan terbaik.
“Kalau permasalahan ini dibiarkan berlarut larut, tentu akan berdampak pada dunia investasi yang kurang kondusif di Kabupaten Kapuas,” katanya kepada wartawan usai rapat.
Untuk itu Darwandie menegaskan bahwa semua harus kembali ke titik nol dengan mengukur kembali area perkebunan yang di klaim warga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas dan tentunya dengan data sertifikat yang dimiliki masyarakat.
“Saya ingin keputusan tertinggi lembaga ini harus di hormati sehingga pihak perusahaan menjalankan kewajibannya kepada masyarakat,” harap Darwandie.
Sementara itu, April perwakilan dari PT LAK berharap lembaga DPRD bisa menjamin suasana yang kondusif dalam penyelesaian permasalahan antara perusahaan dengan warga. (irs)