KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kabar tak senonoh mencuat di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut). Sang Kepala Desa inisial S alias Da diduga menyetubuhi istri seorang warga desa tersebut di kebun karet, Senin (12/12/2022).
Pihak keluarga mengadakan jumpa pers di Sekretariat PWI Kabupaten Barut, Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menceritakan ulah sang kades berhubungan badan dengan perempuan paruh baya berstatus resmi istri orang.
Anak korban bernama Pitri H didampingi Pamannya, Aidil, dan bibinya, Yuliana memberikan keterangan pers, tentang apa yang dialami korban berinisial I , usia 48 tahun, memiliki 3 orang cucu.
Pitri menuturkan, aib yang dialami ibunya (korban), berawal ketika korban menyadap karet, lokasi di pinggir sungai, anak Sungai Teweh.
Tak lama berselang, S melintas dengan tujuan melihat sarang burung walet. Entah apa yang merasukinya, S mendatangi korban.
Singkat cerita, sambung Pitri, S membujuk raya ibunya, bahkan dengan janji akan menikahi korban. Buntutnya, korban diajak berhubungan badan.
“Tetapi ibu saya menolak. Malah bertanya kepada S apakah bersedia tanggung jawab dan mengawini, jika telah berhubungan badan. Pak Kades tetap merayu dan berjanji akan kawin dengan ibu saya, ” tutur Pitri di hadapan para wartawan.
Pitri mengakui, berdasarkan cerita ibunya, tak ada paksaan untuk berhubungan badan. Korban termakan rayuan kades S. Namun pihak keluarga tak bisa menerima begitu saja apa yang telah diperkuat sang kades berbadan besar itu.
Siang itu juga, korban I mendatangi rumah Ketua RT. Korban mengajak Ketua RT ke rumah kades S. Di sini, korban I menceritakan secara gamblang bahwa dirinya berhubungan badan dengan S.
“Ibu saya menceritakan apa yang dialaminya di depan istri kades. Sambil meminta pertanggungjawaban untuk dikawinkan dengan kades. Tetapi kades S justru berkelit dan menyangkal bahwa telah terjadi persetubuhan,” ungkap Pitri, perempuan berparas menarik.
Setelah ribut di siang hari, Pada Senin malam, kades S dan keluarga mengundang suami korban, Mawar, untuk menyelesaikan masalah secara adat. Tetapi keluarga korban yang lain tidak diundang. Bahkan ketika ada yang datang melihat dihadang dan dilarang masuk.
“Pihak kades dan keluarga hanya memperbolehkan ayah saya masuk untuk penyelesaian secara adat. Kades membayar Rp13.946.050. Tetapi saya sebagai anak, bersama-sama dengan kerabat dekat lainnya merasa keberatan. Kami sudah buat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Barut,” kata Pitri.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kalamanthana, Jumat (16/12/2022) pagi, surat pengaduan ditandatangani korban I diikirmkan kepada Kapolres Barut, 15 Desember 2022.
Dalam surat pengaduan ditulis, korban I merasa keberatan, merasa dirugikan, dan merasa ditipu dengan bujuk rayu S untuk,menikahnya.
Salah satu personil Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Barut, ketika dihubungi Jumat siang, soal pengaduan terhadap kades Hajak, menjawab belum ada laporan masuk ke Unit PPA.
Belakangan diketahui dumas tersebut didisposisikan dari Polres untuk ditangani oleh Polsek Teweh Tengah. Laporan yang diterima polisi berupa tindak pidana penipuan terhadap I.
“Ya benar, ada, dumas yang masuk ke sini. Itu mengenai kasus penipuan. Kami masih.melakukan penyelidikan. Pihak terkait sudah dipanggil untuk didengar keterangannya, ” jelas Kepala Polsek Teweh Tengaj Kompol Reny Arafah didampingi Wakapolsek Iptu Ujang Sartono, Senin (19/12/2022) siang.
Kepala Desa Hajak S, berulangkali dikontak untuk dikonfirmasi sejak Jumat siang. “Ini saya pulang dari Balikpapan masih d jalan. Sebenarnya masalahnya tidak seperti pengaduan mereka. Kenyataannya mereka balik, ” jawab S melalui pesan WhatsApp kepada Kalamanthana.
S melanjutkan bahwa tidak ada buktinya, karena disaksikan orang banyak, pengurus desa semua mendengar peryataan istrinya, saat mediasi di rumahnya. Ia memastikan masalah sudah diselesaikan lewat mekanisme adat.
S juga berjanji akan memberikan keterangan pers setelah tiba dari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tetapi sampai saat ini tidak terlaksana.
Pantauan di Polsek Teweh Tengah, Senin pukul 09.30-12.00 WIB, baik pelapor juga korban I, suaminya Mawar, Pitri, dan S berada di Polsek, tepatnya depan ruangan Unit Reserse Kriminal. Termasuk pula 2 PNS dari Didalduk P3A mendampingi I. Mereka dimintai keterangan.(Melkianus He)
Discussion about this post