Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Barut

PN Muara Teweh Lakukan Pengangkatan Sita Jaminan SPBE Hajak

5 Januari 2023 - 15:43
0
Pengangkatan Sita Jaminan 2 bidang tanah, lokasi SPBE Hajak, Kamis (5/1/2022) (Kalamanthana)

Pengangkatan Sita Jaminan 2 bidang tanah, lokasi SPBE Hajak, Kamis (5/1/2022) (Kalamanthana)

KALAMANTHANA, Muara Teweh – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh sebagai penerima delegasi dari PN Tamiang Layang, melakukan pengangkatan sita jaminan (conservatoir beslag) 2 bidang tanah, lokasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah (sekarang Teweh Baru), Kabupaten Barito Utara, Kamis (5/1/2023).

Panitera PN Muara Teweh, Berly, memimpin pengangkatan sita jaminan 2 bidang tanah, sekitar pukul 09.50 WIB. Hal ini setelah adanya putusan pada tingkat peninjauan kembali sebagaimana putusan MA Nomor 616PK/PDT/2022 tertanggal 20 Agustus 2022, sehingga berkekuatan hukum tetap (inckracht).

Putusan MA diteruskan melalui Penetapan Plt Ketua PN Muara Teweh Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml, tertanggal 26 Desember 2022 tentang pelaksanaan Pengangkatan Sita Jaminan dalam perkara perdata Nomor 22/Pdt.G/2019/PN Tml jo Nomor 616 PK/Pdt/2022.

Sengketa perdata berawal ketika seorang notaris di Buntok, Tini Rusdihatie, menggugat ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas pada 2019.

Dalam gugatan, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidup memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas, dengan bukti 2 kuitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp5.300.000.000.

Gugatan Tini dikabulkan oleh PN Tamiang Layang. Berlanjut dengan sita jaminan terhadap 2 bidang tanah seluas 3,7 hektare, milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, anak almarhumah Sri.

Di atas tanah terdapat SPBE PT Sekata Seia. Namun pada saat gugatan mencapai babak akhir, majelis hakim MA dalam amarnya menyatakan gugatan Tini tak dapat diterima dan memerintahkan segera mengangkat sita jaminan terhadap 2 bidang tanah. Masing-masing seluas 17.220 M2, sertipikat hak milik nomor 1063 dan tanah seluas 19.917 M2, sertipikat hak milik nomor 1064.

Pengangkatan sita jaminan diawali dengn pembacaan penetapan oleh Berly, berlanjut dengan pelepasan papan pengumuman sita jaminan di depan SPBE Hajak. Turut hadir Kades Hajak Sariono dan perwakilan BPN/ATR Barito Utara. Sedangkan pihak Tini tak hadir.

Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat and Partners, Aditya Sembadha, mengatakan, pihaknya merasa senang, karena bisa melakukan pengangkatan sita sebagai pelaksanaan putusan MA pada tingkat PK.

“Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada PN Muara Teweh. Pengangkatan sita jaminan langsung dipimpin Panitera. Kami harap klien kami terus mendapatkan kepastian hukum, karena kami yakin klien kami benar, ” ujar dia kepada wartawan.

Perlu diketahui, sambung dia, masalah ini berawal dari adanya klaim hutang almarhumah Sri sebesar Rp5,3 M.

“Cuma patut kami duga keras bahwa peristiwa itu sebenernya tidak ada. Karena bukti dari notaris Tini dari 2 kuitansi, di dalam kuitansi memuat tanda tangan yang kami duga palsu. Sangat berbeda dengan tanda tangan asli almarhumah Sri. Klien kami menolak untuk melakukan pengembalian, ” jelas Aditya.

Atas peristiwa ini, pihaknya melakukan upaya hukum pidana dengan cara melaporkan ke Bareskrim Polri. “Hasilnya, pemeriksaan labfor menyatakan tanda tangan almarhumah yang termuat dalam 2 kuitansi bukti oleh Tini adalah non identik. Itu artinya patut diduga keras ada pemalsuan tanda tangan dalam kuitansi, ” kata dia.

Pihak Tini belum bisa dikonfirmasi tentang masalah ini. “Saya tidak punya no hp-nya, ” kata sebuah sumber yang kenal dengan Tini.(Melkianus He)

Tags: pn muara tewehSPBE Hajak
SendShare128Tweet80Pin29

BERITA TERKAIT

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

Hap Baperdu Ajak Milenial Bertani, Dorong Pertanian Modern di Palangka Raya

19 Juni 2025 - 22:59
Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

PT MUTU Klarifikasi Isu Lingkungan, Laporkan Penyebar Hoaks ke Polisi

19 Juni 2025 - 21:40
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Next Post
Baru 3 Hari Dinas Damkarmat Barito Utara Terbentuk, Terjadi Kebakaran Pertama Di Tahun 2023

Baru 3 Hari Dinas Damkarmat Barito Utara Terbentuk, Terjadi Kebakaran Pertama Di Tahun 2023

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID