KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang pengedar sabu di Lanjas, Muara Teweh, Senin (23/1/2023).
Tersangka Mis’at ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 21,67 gram. Sabu disembunyikan dalam amplop dan belasan paket lainnya di dalam lemari di rumah tersangka, Jalan Kasturi, RT 18, , RW 05, Kelurahan Lanjas.
“Petugas Kepolisian telah mengamankan 3 orang di dalam Loket Travel CV Global Borneo Azzahra di Jalan Yetro Sinseng. Kemudian datang terlapor yang sudah menjadi target operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. Saat digeledah ditemukan 1 buah amplop kecil di dalamnya berisi sebuah plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu. Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah terlapor di Jalan Kasturi,” jelas Kepala Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo kepada KALAMANTHANA, Selasa (24/1/2023).
Di rumah TO tersebut, polisi kembali menggelah beberapa tempat. Tak percuma, karena di dalam kamar Mis’at ditemukan lebih banyak sabu, total ada 19 paket.
“Kami temukan 20 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jens sabu dengan berat total 21,67 gram brutto, ” tambah Arie.
Baca Juga: Jualan Sabu, Seorang Buruh Harian di Muara Teweh Ditangkap
Menurut Arie, penyidik menjerat Mis’at dengan sangkaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 /2009 tentang Narkotika kepada tersangka Mis’at
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Mis’at tak berkomentar soal penangkapannya. Tapi dia mengakui barbuk sabu tersebut miliknya. (Melkianus He)
Discussion about this post