KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah telah mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444H/2023M. Adanya rencana kenaikan biaya haji ini mendapat sorotan banyak pihak.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mengatakan, wacana kenaikan BPIH ini tentu menjadi dilema bagi masyarakat, terutama mereka yang sudah merencanakan untuk menjadi calon jemaah haji.
Bila melihat rencana kenaikan BPIH, dimana uang yang harus dibayarkan calon jemaah pada 2022 adalah Rp39.886.009. Namun kemudian BPIH 2023 diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp69.193.733.
“Mengacu rincian rencana kenaikan BPIH ini, maka artinya kenaikan dari Rp39 juta ke Rp69 juta hampir 77 persen atau kisaran kenaikan sebesar Rp30 juta. Kenaikan ini tentu akan membebani masyarakat,” kata Ruselita.
legislator dari Partai Perindo ini menambahkan, ekonomi masyarakat saat ini masih sulit atau belum pulih sepenuhnya sebagai dampak pandemi covid-19.
Masyarakat yang berniat menjadi calon jemaah haji, tentunya sudah melakukan persiapan dengan menabung puluhan tahun lamanya. Serta berharap ketika mendapat giliran berangkat haji tinggal hanya menambah sedikit saja biaya.
Dengan adanya wacana kenaikan BPIH tersebut katanya, mereka terpaksa harus bekerja keras guna mencari dan menambah lagi biaya yang diperlukan.
“Kita berharap agar wacana kenaikan BPIH ini bisa dikaji ulang. Apapun keputusan pemerintah jangan sampai memberatkan masyarakat. Terlebih ibadah haji ini merupakan bagian dari rukun Islam yang sangat didambakan umat muslim,” harapnya.
Karena itu, ujar Ruselita apapun kedepan yang memang menjadi keputusan pemerintah, hendaknya merupakan keputusan yang terbaik. Ia yakin pemerintah memiliki pertimbangan dan kebijakan dalam situasi ini. (bs)
Discussion about this post