KALAMANTHANA, Nunukan – Pemerintah Kerajaan Malaysia mengusir 148 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kasihan karena di negeri sendiri, tak sedikit tenaga kerja asing ilegal, utamanya dari Tiongkok, yang juga berkeliaran.
TKI ilegal tersebut diterima Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis malam berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Nomor 437/Kons/IX/2016 tertanggal 8 September 2016.
Usai menerima TKI ilegal itu, dia mengatakan, TKI ilegal itu telah menjalani hukuman selaku pekerja asing tanpa dokumen di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Manggatal Sandakan dan Kemanis Papar Kota Kinabalu Negeri Sabah.
Sesuai data yang diterima, 148 TKI ilegal tersebut terdiri dari 107 laki-laki, 27 perempuan dan delapan anak laki-laki serta enam anak perempuan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi KM Labuan Ekspres V sekitar pukul 18.30 waktu setempat.
Kemudian jenis pelanggaran yang dilakukan selama bekerja di negeri jiran itu adalah 139 orang tersangkut kasus keimigrasian, kasus narkoba (7) dan kriminal umum (2).
Setibanya di pelabuhan, TKI ilegal yang diusir dijemput aparat kepolisian, imigrasi dan kesehatan pelabuhan lalu diarahkan menuju x-ray bea cukai untuk pemeriksaan barang-barang bawaan.
Selanjutnya dilakukan pendataan di terminal pelabuhan sebelum diangkut ke penampungan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI setempat untuk mendapatkan pembekalan tentang nasionalisme sebelum diarahkan mengurus paspor untuk dikembalikan lagi bekerja di Negeri Sabah. (ant.akm)
Discussion about this post