KALAMANTHANA, Sampit- Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Paisal Darmasing SP meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Kotim menindak tegas mobil angkutan atau truk bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Kami harap di tindak tegas, jangan hanya sekedar larangan yang sifatnya hanya himbauan karena angkutan tersebut bukan angkutan penumpang melainkan angkutan untuk barang sehingga sebaiknya tidak membawa penumpang,karena memang bukan peruntukannya,” ungkapnya Senin 1 Mei 2023.
Dia juga menekankan, mengangkut penumpang menggunakan mobil Pickup atau Truk bak terbuka sudah barang tentu sangat berbahaya bagi keselamatan para penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
“Larangan sekaligus sanksi tegas ini sebagai langkah perlindungan kepada masyarakat, meskipun selama ini kendaraan bak terbuka merupakan alat transportasi alternatif bagi masyarakat karena tarifnya cukup murah,” timpalnya.
Bahkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, kendaraan terbuka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang dan alat-alat lainnya. Sedangkan untuk mengqngkut penumpang ada kendaraan khusus.
“Ada minibus yang khusus untuk mengangkut penumpang, jadi jangan biarkan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, atau orang itu sudah menyalahi aturan,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post