Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 20 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Diberhentikan Sebagai Pengurus Pramuka, Untung Widyanto Gugat Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso ke PTUN

2 Juli 2023 - 05:59
0
Untung Widyanto

Untung Widyanto

KALAMANTHANA, Jakarta – Diberhentikan sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Untung Widyanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Untung Widyanto menggugat Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso yang terpilih menjadi ketua pada Musyawarah Nasional Pramuka di Kendari, Sulawesi Tenggara, September 2018.

“Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari AD/ART Gerakan Pramuka,” ujar Untung Widyanto, yang sehari-harinya berprofesi sebagai wartawan dan penulis, dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Beberapa hari lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima surat gugatan yang diajukan pengacara Untung Widyanto dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT. Rabu pekan depan bakal dimulai sidang perdana.

Untung Widyanto memohon Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018 – 2023.

Di dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung Widyanto diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris). SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka.

Untung Widyanto belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.

Padahal, pengalaman dan pengabdian Untung Widyanto di Gerakan Pramuka telah panjang. Dimulai sejak menjadi pramuka siaga tahun 1976, kemudian penggalang. Pada dasawarsa 1980-1990-an, menjadi Sekretaris Dewan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting (DKR) Setiabudi.

Ketua DKC Jakarta Selatan dan Ketua DKD Penegak dan Pandega DKI Jakarta. Lalu menjadi Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta, dan Andalan Nasional Kwarnas masa bakti 2003-2008 dan 2008-2013.

Sebelum Untung Widyanto, Budi Waseso telah memberhentikan 9 pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas, dimana dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas. Pada kepengurusan ini, ada tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf (mantan Ketua Kwarda Jawa Barat dan kini anggota DPR dari Partai Demokrat).

Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua DKN.

Sejak tahun lalu, Untung Widyanto memang mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini.

Budi Waseso tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020. Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.

Sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9. Pasal ini menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.

Selain itu, ‘Pramuka adalah saudara sesama Pramuka’. “Semboyan di dalam organisasi ini adalah ‘Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana’,” kata Untung Widyanto. Ikhlas Bakti Bina Bangsa, artinya ikhlas dan bersungguh-sungguh membela tanah air tercinta dan ikut membina masyarakat bangsa Indonesia. Berbudi Bawa Laksana merupakan kebijaksanaan yang tak lain adalah bentuk kepedulian terhadap kebersamaan dan keteguhan bangsa Indonesia.

Untung Widyanto juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu.

Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang. Tahun lalu, Untung Widyanto pernah memprotes pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusinfo Kwarnas tanpa ada kesalahan yang dia lakukan.

Pada Mei 2023, RIZT Lawfirm, pengacara Untung Widyanto, mengirim surat kepada Ketua Kwarnas Budi Waseso untuk meminta klarifikasi. “Kami meminta dua hal untuk diklarifikasi,” kata Irsyad Noeri dari kantor pengacara RIZT Lawfirm.

Pertama, apakah proses pergantian antar waktu (PAW) Untung Widyanto telah sesuai mekanisme Dewan Kehormatan Kwarnas. Kedua, apakah PAW lewat SK Ketua Kwarnas sudah sesuai karena pengurus Kwarnas masa bakti 2018-2023 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden (sebagai Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka) Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember2018.

Pada 22 Mei 2023, Ketua Kwarnas Budi Waseso menjawab surat tersebut. Menurutnya, PAW itu bertujuan guna kepentingan penyegaran organisasi. Dia merujuk ART Gerakan Pramuka Pasal 51 ayat 2 bahwa penggantian pengurus kwartir dilaksanakan melalui rapat pimpinan dan disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.

“Berkaitan dengan hal tersebut, maka mekanisme Pergantian Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Antar Waktu Masa Bakti 2018-2023 mekanismenya telah sesuai dengan aturan yang berlaku di Gerakan Pramuka,” tulis Budi Waseso dalam suratnya kepada RIZT Lawfirm.

Irsyad Noeri menjelaskan surat Ketua Kwarnas Budi Waseso itu tidak menjawab klarifikasi yang dia sampaikan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan surat keputusan tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Alhamdulillah, PTUN Jakarta telah menerima berkas gugatan dan bakal menggelar sidang perdana pada Rabu pekan depan.

Irsyad Noeri yang menjadi Pramuka sejak tahun 1976 hingga saat ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan PTUN Jakarta.

“Ini menunjukkan bahwa ketua Kwartir dalam tingkatan apapun, dalam perkara ini ketua Kwarnas, adalah pejabat publik sehingga setiap keputusannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara, oleh karena itu setiap Keputusan Ketua Kwartir dalam tingkatan apapun bisa digugat ke PTUN jika menyimpang dari hal hal yang diatur dalam Undang-Undang Gerakan Pramuka dan atau AD/ART Gerakan Pramuka dan atau Undang-Undang Administrasi Pemerintah,” kata Irsyad Noeri yang pernah menjadi Ketua DKC Jakarta Selatan.

Untung Widyanto menjelaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan lagi. Dia bersyukur dipercaya menjadi Andalan Nasional Kwarnas selama dua periode dan Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta sejak 2019-sekarang.

Andalan adalah fungsionaris yang mengabdi bagi kwartirnya dan tidak mendapat gaji. Menurutnya, kepemimpinan Kwarnas saat ini telah menyimpang dari Satya dan Darma Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka serta tata kelola organisasi yang baik.

“Kwarnas harusnya menjadi mata air dari Satya dan Darma Pramuka, serta menjadi teladan bagi Kwarda, Kwarcab hingga Gudep serta Satuan Karya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga,” kata Untung Widyanto, yang menjadi wartawan sejak 1991.

Menurut Untung Widyanto, pimpinan Kwarnas saat ini juga gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka di Kendari. Revisi UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi. Setiap tahun Kwarnas cuma mendapat dana APBN sekitar Rp 7 miliar saja.

Padahal, Kwarnas periode 2008-2013 mendapat dana di atas Rp 50 miliar/tahun. Hubungan Kwarnas dengan pemerintah pusat dan daerah juga kurang berjalan baik. Hal ini ditandai dengan minimnya kehadiran Menteri dan pejabat tinggi dalam acara kepramukaan.

Puncaknya pada Jambore Nasional di Cibubur, 14-20 Agustus 2022. Kegiatan akbar lima tahun sekali ini tidak dibuka Presiden Joko Widodo dan tidak ditutup Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Padahal Jamnas-jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.

“Kakak-kakak pimpinan Kwarda harus berani mengevaluasi Kwarnas periode ini pada Munas Pramuka di Banda Aceh, akhir November 2023. Jangan takut lagi dengan kejadian seperti dalam Munas Pramuka di Kendari, pada September 2018,” tambah Untung Widyanto. (sly)

Tags: budi wasesokwarnas pramuka ptun jakartapramukaUntung Widyanto
SendShare119Tweet74Pin27

BERITA TERKAIT

Usulan Dua Raperda Disetujui DPRD, Pemkot Palangka Raya Segera Bentuk Pansus

Usulan Dua Raperda Disetujui DPRD, Pemkot Palangka Raya Segera Bentuk Pansus

20 Juni 2025 - 10:50
Pemkot Palangka Raya Sediakan Layanan Darurat Terpadu Lewat Call Center 112

Pemkot Palangka Raya Sediakan Layanan Darurat Terpadu Lewat Call Center 112

20 Juni 2025 - 10:34
Pastikan Kualitas Proyek, Wali Kota Palangka Raya Turun ke Lapangan

Pastikan Kualitas Proyek, Wali Kota Palangka Raya Turun ke Lapangan

20 Juni 2025 - 10:30
Puluhan Usaha Belum Taat Pajak, Pemkot Palangka Raya Gelar Razia Malam

Puluhan Usaha Belum Taat Pajak, Pemkot Palangka Raya Gelar Razia Malam

20 Juni 2025 - 10:25
Next Post
Reses Ke Desa Sei Rahayu I, Ketua DPRD Barito Utara Tampung Aspirasi Masyarakat

Siapkan Tenaga Kerja Lokal Terampil

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID