Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Kamis, 19 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Sutarmidji, Pejabat Pertama di Kalbar Ikut Tax Amnesty

19 September 2016 - 14:56
0

KALAMANTHANA, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Sutarmidji adalah pejabat pertama di Provinsi Kalimantan Barat yang mendeklarasikan harta kekayaan untuk mendukung program tax amnesty (pengampunan pajak).

“Sutarmidji adalah yang pertama kali untuk kalangan pejabat di Kalbar yang melakukan deklarasi aset atau harta kekayaannya,” kata Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Slamet Sutantyo di Pontianak, Senin (19/9/2016).

Slamet menjelaskan, karena itu sifatnya self assessment sehingga tergantung pada yang bersangkutan. Self assessment adalah menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ia mengimbau kepada seluruh pejabat, pengusaha dan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam tax amnesti dengan melaporkan harta atau aset yang belum dilaporkan atau pada waktu perolehannya belum dikenakan pajaknya.

Menurut data hingga 18 September 2016, uang tebus tax amnesty di Kalbar sudah mencapai Rp116 miliar.

Slamet mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak ini sebagaimana yang diatur dalam UU tax amnesty. Setelah melunasi pokok pajak, selanjutnya yang bersangkutan “declare” harta kekayaan yang dimilikinya, kemudian membayar uang tebus dua persen, maka ia akan terbebas dari semua sanksi.

Sanksi yang dimaksudnya adalah penyitaan, pemblokiran rekening, bahkan penyanderaan. “Kalau memang dia membayar pokok utang, ikut tax amnesty, maka harta milikinya tidak disita, rekening banknya tidak diblokir dan ia tidak dikenakan penyanderaan dan terbebas dari semua sanksi perpajakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, selain sebagai pejabat negara, secara pribadi dirinya juga kerap menjalankan jual beli tanah sehingga ada aset berupa tanah miliknya yang sebelumnya tidak dimasukkan lantaran hendak dijual.

Namun ia tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Kadang hanya tiga sampai empat bulan di tangan saya, kemudian dijual, sekarang harus dimasukkan dan dicatat sebagai aset pribadi supaya ke depannya ketika mengisi SPT dan lain sebagainya, saya tidak repot lagi,” ungkapnya.

Menurut dia, semua pejabat publik yang memenuhi syarat harus mengikuti tax amnesti demi kelanjutan pembangunan negara dan juga kelanjutan data-data perpajakan ke depannya.  “Saya sudah menginstruksikan kepada jajaran di Pemkot dan semua masyarakat supaya mengikuti tax amnesty,” katanya. (ant/akm)

Tags: pontianaksutarmidjitax amnestywali kota
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

Wali Kota Fairid Buka Konferensi PGRI XXIII, Dorong Sinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

19 Juni 2025 - 22:50
Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

Dorong Pembentukan BNNK, Bupati Bartim Teken Nota Kesepahaman dengan Kemenkumham Kalteng

19 Juni 2025 - 16:36
Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

Forum PTSP, Sutoyo: Mendukung Program Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tingkatkan PAD

19 Juni 2025 - 16:12
Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

Wali Kota Tegaskan Pentingnya Raperda untuk Wujudkan Kota “Semakin Keren”

19 Juni 2025 - 15:27
Next Post
Ini ‘Ultimatum’ Bupati Nadalsyah kepada PLN Muara Teweh!

Nadalsyah: Pegawai Dinkes, Ayo Jemput Bola!

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID