KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah berproses cukup lama, akhirnya Kepala Desa (Kades) Muara Wakat, MT, dan dua orang PNS Pemkab Barito Utara ditahan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kamis (21/9/2023).
Penahanan tersangka Kades Muara Wakat MT, serta PNS berinisial FO dan RN, setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara menyelesaikan tahap II.
“Setelah tahap II rampung, maka Kejaksaan Negeri Barito Utara mengeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan tentang penahanan 3 tersangka tersebut, ” kata Kajari Barito Utara Fadilah melalui Kepala (Kasi) Pidum, Bayu F Permady, kepada KALAMANTHANA, Jumat (22/9/2923).
Bayu menambahkan, tersangka ditahan di Lapas II B Muara Teweh sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Masa penahanan selama 20 hari. “Segera kita limpahkan ke persidangan,” tambah Bayu.
Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemakaian surat, dalam hal ini ijazah Paket B setara SMP.
Kasi Pidum menjelaskan, peran MT sebagai pengguna ijazah pada saat pemilihan Kades Muara Wakat 2020. Sedangkan peran FI dan NR menolong pembuatan ijazah palsu dengan cara mencatut nomor register sama dengan siswa di PKBM Harapan Kita tetapi nama lain.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, polisi telah mengawal para tersangka ke Lapas setelah keluar perintah Kejkasaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tokoh Desa Muara Wakat, Kabupaten Barito Utara, Arjianto dan Harlian, mengharapkan percepatan proses hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Muara Wakat berinisial MT.
“Kasus ini sudah lama dan telah dilaporkan sejak Juni 2022. Kami mohon percepatan proses, agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga Desa Muara Wakat, ” kata Arjianto didampingi Harlian kepada Kalamanthana, Jumat (9/6/2023).
Harlian membeberkan bahwa dirinya yang membuat laporan pada 11 Juni 2022. Pelaporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada saat pendaftaran pilkades Muara Wakat.
Harlian yang juga mantan Kades Muara Wakat punya alasan menduga ijazah sang kades palsu, karena memiliki bukti surat keterangan dari PKBM Harapan Kita, bernomor 421.1/23/PKBM-HK/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang menyatakan bahwa MT tidak terdaftar pada data yang ada di PKBM Harapan Kita Muara Teweh.(mlk)
Discussion about this post