KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai melakukan pendataan objek pajak baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa setempat.
Anggota DPRD Kapuas, Kalteng Muhammad Guntur Jagad Pradifta menyatakan sangat mendukung kegiatan pendataan objek pajak baru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kapuas.
“Saya rasa itu sangat bagus sekali ya. Jadi, saya sangat mendukung pendataan objek pajak baru tersebut karena untuk menambah pendapatan asli daerah kita juga,” kata Guntur sapaan akrab wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Mantangai, Kapuas Barat dan Basarang.
Menurut Guntur uang pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan seperti infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Jadi, masyarakat jangan ragu untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Karena uang pajak yang kita bayarkan itu akan digunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan pembangunan,” ujar legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sementara itu Kepala Desa Tumbang Mangkutup, Suriato, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BPPRD Kapuas untuk melakukan perluasan objek pajak baru PBB di desa.
“Selain melakukan perluasan objek pajak baru, kami juga sekaligus melakukan evaluasi dan perbaikan data PBB agar semuanya bisa menjadi data yang komplit ditingkat desa,” beber Suriato. (irs)
Discussion about this post