KALAMANTHANA, Muara Teweh – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 6 tahun 2022 tersebut, maka Pemkab Barito Utara melaksanakan kegiatan Coaching Clinic Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Berbasis e-Kinerja BKN tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Muhlis saat membuka kegiatan Coaching Clinic Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berbasis e kinerja BKN tahun 2023, di Muara Teweh, Rabu (8/11/2023).
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketertiban dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) dan penilaian kinerja pegawai di lingkup Pemkab Barito Utara, serta untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai yang didasarkan pada sistem prestasi kerja dan sistem karier.
Selain itu kata Pj Bupati Muhlis untuk mewujudkan ASN yang mampu mengimplementasikan Core Values ASN Berakhlak dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa.
“Dengan dilaksanakanya kegiatan Coaching Clinic Sasaran Kinerja Pegawai Berbasis e-Kinerja BKN, saya berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh dan maksimal, sehingga nanti akan mendapatkan pemahaman yang baik dan benar tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai,” kata Pj Bupati.
Muhlis juga mengharapkan nantinya seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, mampu menyusun SKP Berbasis e-Kinerja, jadi tidak ada lagi ASN kita yang tidak bisa menyusun Skp Berbasis e-Kinerja ini.
“Karena hasil dari kegiatan ini nantinya akan memberikan manfaat bagi saudara dan bagi perangkat daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Untuk itu mari kita wujudkan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang berkinerja objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” imbuhnya. (bil)
Discussion about this post