Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Begini Cara Kilat Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Hamil 8 Bulan

23 September 2016 - 12:34
0

KALAMANTHANA, Pontianak – Dalam waktu singkat, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi wanita hamil korban pembunuhan di Tayan, Sanggau. Padahal, polisi tak menemukan identitas korban. Bagaimana bisa mengidentifikasi secepat itu?

Polda Kalbar yang ikut menangani kasus ini pembunuhan keji ini, menerapkan teknologi identifikasi mengambil sidik jari korban dengan instrumen Mabis dalam mengungkap kasus pembunuhan perempuan hamil tanpa identitas yang mayatnya dibuang di kawasan perkebunan sawit di Tayan.

“Tim Inafis Direktorat Reskrimum Polda Kalbar menggunakan instrumen Mabis dalam mengungkap kasus pembunuhan itu, sehingga muncullah identitas korban secara lengkap,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW di Pontianak, Jumat (23/9/2016).

Identitas korban yaitu seorang perempuan bernama Marta Priviyana, lahir tangal 27 Januri1991, beralamat di Jalan Adi Sucipto Parit Bugis RT 009/RW 006, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Ia menjelaskan, berbekal informasi melalui instrumen Mabis itulah akhirnya polisi dalam 23 jam berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan tanpa identitas tersebut, yakni berinisial AFN yang juga pacar korban.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Krisnandi menyatakan, AFN tersangka pembunuh perempuan hamil Marta Priviana (25) yang merupakan pacarnya terancam diancam pasal 340 dengan subsider 338 KUHP, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Ia menjelaskan, dari hasil rekonstruksi dan olah TKP, kuat dugaan tersangka melakukan pembunuhan sendiri. “Motif sementara, pelaku membunuh pacarnya karena ketakutan, akibat pacarnya berteriak kesakitan yang diperkirakan akan segera melahirkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rabu (21/9) Ditreskrimum Polda Kalbar mengungkap kasus pembunuhan perempuan hamil di kawasan perkebunan sawit PT SMP di Tayan dengan tersangka berinisial AFN, warga Jalan Parit Haji Muksin II, Kompleks Mega Mas Blok D No. 31 Kab Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan hasil interogasi sementara AFN mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban Marta dengan cara korban dibekap menggunakan bantal di dalam kamar rumah kontrakannya, di Jalan Parit Haji Muksin II, Komplek Mega Mas.

Setelah mengetahui korban sudah meninggal selanjutnya pelaku membawa korban ke arah simpang Ampar Kecamatan Tayan dan dibuang di pinggir jalan di antara tumpukan limbah tandan sawit. Mayat korban dibawa menggunakan kendaraan Avanza warna merah marun dengan nomor polisi KB 2394 PB. (ant/akm)

Tags: afnmarta privianamarta priviyanapembunuhan
SendShare118Tweet74Pin26

BERITA TERKAIT

Bupati Kapuas dan Kementan RI Tanam Padi Bersama Program Cetak Sawah Rakyat

Bupati Kapuas dan Kementan RI Tanam Padi Bersama Program Cetak Sawah Rakyat

21 Juni 2025 - 11:55
DPRD Soroti Puskesmas Kayon, Relokasi Dianggap Mendesak

DPRD Soroti Puskesmas Kayon, Relokasi Dianggap Mendesak

21 Juni 2025 - 09:16
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

20 Juni 2025 - 21:06
Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

20 Juni 2025 - 19:49
Next Post
Ketua DAD Kotim Ditahan, Hormati Proses Hukum

Ketua DAD Kotim Ditahan, Hormati Proses Hukum

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID