KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kecamatan Selat, Kamis (16/11/2023).
Dalam kegiatan pernertiban APS tersebut Bawaslu juga melibatkan perwakilan dari masing-masing partai politik, Satpol PP, TNI, Polri dan stakeholder lainnya.
“Hari ini kami bersama stakeholder terkait melakukan penertiban APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada unsur kampanyenya,” kata Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo.
Penertiban ini dilakukan serentak di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas. Untuk wilayah Kecamatan Selat jumlah APS yang ditertibkan (dilepas) sebanyak 120 APS.
“Kecamatan Selat ada sekitar 120 APS yang kita tertibkan. Untuk kecamatan lainnya masih didata, tapi hasil pengamatan kita sebelum ditertibkan ada sekitar 1.600 APS,” ujar Iswahyudi Wibowo.
Ketua Bawaslu Kapuas pun mempersilahkan menjelang tahapan kampanye nanti partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye dengan metode pemasangan APK.
“Pemasangan APK tentunya berpedoman dengan SK (surat keputusan) KPU yang sudah dikeluarkan tentang zona pemasangan APK,” kata Iswahyudi Wibowo.
“Hindari tempat-tempat yang dilarang seperti jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan, kantor TNI, Polri dan pusat pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post