KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar lokakarya dan rapat kerja penyusunan rencana aksi berkelanjutan pembangunan kawasan perdesaan berbasis hutan desa, Selasa (28/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PMD Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas itu dibuka secara resmi oleh Plt Asisten I Setda Kapuas Fahruranzi. Dihadiri sejumlat camat, kepala desa dan pihak terkait lainnya.
Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan, mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya menyampaikan surat keputusan bupati Kapuas terkait dengan rencana aksi pembangunan berkelanjutan kawasan perdesaan berbasis hutan desa.
Baca Juga: Korban Terdampak Kebakaran Terima Bantuan dari Pemkab Kapuas
“Jadi, ada delapan poin penting strategi yang harus kita bangun agar terdapat sinergi dan kolaborasi dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan hutan desa,” katanya.
Sebagaimana diketahui lanjut Budi Kurniawan, di Kabupaten Kapuas ada lebih dari 16 desa yang sudah memiliki hutan desa dengan luas sekitar 26 ribu hektar.
“Tapi hutan desa itu sampai saat ini belum maksimal untuk pengelolaannya, termasuk pemanfaatannya,” ujar Budi.
“Harapan kami dengan adanya rencana aksi daerah sesuai SK bupati Kapuas itu ada sinergi dengan semua pihak,” imbuhnya.
Sinergi tersebut tambah Budi Kurniawan, sangat dibutuhkan untuk bisa membangun, memelihara dan menjaga kawasan hutan desa.
“Agar nantinya keberadaan hutan desa tidak hanya sebagai kawasan hutan saja, tetapi juga bisa memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa,” pungkasnya. (irs)
Discussion about this post