KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terkendala faktor geografis sehingga tidak bisa mencapai target 100 persen.
“Perekaman e-KTP sepertinya tidak bisa seratus persen karena terkendala faktor geografis,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Selasa (27/9/2016).
Ia mengatakan, ada banyak wilayah atau desa di Seruyan jaraknya jauh dan medan yang sulit sehingga tidak mudah untuk dijangkau, terutama desa-desa yang berada di hulu Seruyan.
Akibatnya banyak masyarakat di daerah hulu yang sangat sulit mencapai lokasi pelayanan administrasi kependudukan yang berada di kecamatan, begitu juga sebaliknya, petugas yang diturunkan juga kesulitan mencapai desa untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan termasuk rekam e-KTP.
“Di masing-masing kecamatan itu sudah ada alat perekaman e-KTP, namun banyak warga desa yang harus menempuh jarak yang jauh, melalui medan yang sulit dan mengeluarkan biaya besar untuk menuju kecamatan. Hal ini yang kemudian membuat warga enggan melakukan rekam e-KTP,” katanya.
Ia menambahkan, selain masalah geografis, perekaman E-KTP juga terkendala oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat di Bumi Gawi Hatantiring tentang pentingnya administrasi kependudukan dan catatan sipil.
Bahkan, rendahnya kesadaran ini bukan hanya terjadi di desa tapi juga di desa dan kelurahan yang berada di kota. “Seperti di Kelurahan Kuala Pembuang I dan Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir lebih dari 1.000 jiwa belum melakukan rekam e-KTP, padahal lokasinya di Kuala Pembuang yang dekat dengan Kantor Disdukcapil,” katanya.
Sampai dengan akhir Agustus 2016 realisasi pencetakan e-KTP di Seruyan sudah mencapai 94.445 jiwa atau 89,05 persen dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 106.059 jiwa dan masih ada 11.611 penduduk wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman dan cetak e-KTP.
“Karena itu, kita terus mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman data pembuatan e-KTP, serta belum melakukan pergantian dari KTP biasa ke e-KTP agar segera mendatangi kantor kecamatan atau Kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut sebelum 30 September,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post