KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Anak adalah bagian warga negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan Bangsa Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Mura Hermon melalui Asisten III Setda Murung Raya, Batara, Rabu (6/3/2024) di Puruk Cahu.
Untuk mengindikasikan kelayakan sebuah Kabupaten/Kota, terdapat 24 (dua puluh empat) indikator yang mampu mewakili terpenuhinya hak-hak anak sehingga dapat dikatakan menuju Kabupaten/Kota layak anak.
Substansi 24 indikator tersebut disarikan dari hak-hak anak yang diamanatkan dalam undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikasi indonesia dengan keputusan presiden Nomor 36 tahun 1990.
“Anak yang merupakan penerus bangsa, sehingga harus kita lindungi sejak dini, dan akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” kata Batara, Asisten III Setda Mura,” ujarnya, saat membuka pelatihan Konvensi Hak Anak yang dilaksanakan DP3AdaldukKB.
Plt kepada DP3ADaldukKb Mura Lynda Kritianie memberikan arahan terkait dengan pertumbuhan bagi anak-anak, dan jika dibiarkan dan kurang perhatiann secara serius dan akan membuat orang tuan dan kurang memahami soal kemauan dan kehendak anak yang berada di desa Murung Raya.
“Hak-hak anak selalu akan dipenuhi setiap hari, namun jika sudah terlanjur dan sering bermain Hp android maka sulit untuk berintraksi dengan teman -teman sejawatnya, karena terbiasa menonton konten tertentu,” tambahnya. (sly)
Discussion about this post