KALAMANTHANA, Sampit – Ini fakta yang menyedihkan. Dalam usia 51 tahun, Nor mestinya sudah mulai merenda masa tuanya. Alih-alih begitu, dia malah mengambil jalan salah. Dia jadi pengedar carnophen alias zenith.
Petualangan ibu rumah tangga ini akhirnya berhenti di hadapan petugas Polsek Baamang, Kotawaringin Timur. Nor digiring ke Mapolsek setelah kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin tersebut pada Selasa (27/9/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Ibu itu ditangkap Polsek Baamang dan Satuan Intelkam,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, melalui Kapolsek Baamang, Iptu I Made Rudia. Nor adalah warga Jalan Usman Harun IV, Kelurahaan Baamang Hilir, Kecamataan Baamang, Kotim.
Dia menuturkan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan obat terlarang itu. Barang bukti yang disita sebanyak 219 butir zenith.
Kapolsek berharap, pengungkapan ini menjadi contoh dan memberikan efek jera terhadap para pengedar lain yang ada di wilayah hukumnya. Sehingga pemuda penerus bangsa di daerah itu bisa terbebas dari ketergantungan obat yang merusak kesehatan dan pikiran.
“Dampaknya sangat banyak. Bahkan bisa saja akibat obat tersebut, si pemakai nekat melakukan perbuatan kriminal, seperti pencurian, pemalakan, penganiayaan hingga pembunuhan,” jelas Kapolsek.
Di sisi lain, Rudia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menginformasikan apabila melihat atau mengetahui adanya para pengedar obat zenith maupun narkotika.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Baamang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 197 atau 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ik)
Discussion about this post