KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menyampaikan pandangan umumnya atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif, Selasa (19/3/2024).
Pandangan umum fraks-fraksi pendukung dewan disampaikan dalam rapat paripurna ke 2 masa persidangan II yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes.
Rapat yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Kapuas tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Septedy mewakili Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi. Hadir pula unsur forkopimda dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah setempat.
Adapun tiga raperda tersebut yakni raperda tentang kabupaten layak anak. Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
Kemudian raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan banmus, hari ini kita paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda yang disampaikan eksekutif,” kata Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes.
Secara umum fraksi-fraksi pendukung dewan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas, namun ada sejumlah masukan yang disampaikan. (irs)
Discussion about this post