KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sejak Maret (3/2024) lalu, media sosial dihebohkan dengan isu penghapusan salah satu ekstrakurikuler ‘terpopuler’ semua sekolah di Indonesia, yakni Pramuka.
Hal ini jelas menimbulkan pro-kontra dari para masyarakat. Khususnya para orangtua yang memiliki anak sekolah dan pernah bertahun-tahun lalu mengenyam pendidikan dan ikut ekskul Pramuka.
Facebook adalah salah satu media sosial yang paling sering digunakan untuk mengunggah video dengan narasi tersebut. Contohnya seperti video yang dipost oleh akun Isnaini Kenpachi.
“Nah.. resmi dah ekskul pramuka dihapus.. yg dulunya tu wajib… aman am yg dak suka pramuka t, yg terpaksa ikut karena takut dengan guru BK atau guru pembina pramukanye.. yg padahal guru tu jaman die sekolah mungkin ikut lombapun dak pernah..
tanpa kita sadari, ini adalah suatu kemunduran..
banyak manfaat pramuka bagi yg serius memahaminya macam kami kami dulu… “
Beragam komentar bermunculan menanggapi potongan video tersebutt. Di mana mayoritas opini masyarakat tidak mendukung keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut.
Pertanyaannya, benarkah kegiatan esktrakurikuler dihapus dari sekolah-sekolah dalam kurikulum merdeka?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran dan membaca Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor: 100/sipers/A6/2024 tentang “Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah”, bahwa meunrut Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, disebutkan sejumlah ekstrakurikuler tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib, salah satunya Pramuka.
Di dalam peraturan tersebut, Pramuka menjadi salah satu kegiatan esktrakurikuler yang sifatnya TIDAK WAJIB. Selain itu keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul juga menjadi bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela”.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim menjelaskan dalam Raker bersama Komisi X DPR RI bahwa Pramuka tidak dihapus atau dihilangkan dari sekolah.
“Secara prinsip menurut saya satu, mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah. Sekolah harus menyediakan pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya,” Kata Nadiem Makarim.
Perturan tersebut hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Tidak ada pasal yang menyebutkan akan meniadakan kegiatan Pramuka.
Artinya, kegiatan ekstrakurikuler ini masih tetap wajib diselenggarkan di sekolah, namun tidak wajib diikuti oleh seluruh murid karena bersifat opsional atau kerelaan masing-masing siswa yang ingin mengikuti ekskul tersebut. (bil)
Discussion about this post