KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng mengimbau para damang kepala adat di daerah setempat segera merencanakan pembentukan kelompok masyarakat hukum adat (MHA).
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie dalam rapat kerja bersama para damang kepala adat pada, Senin (27/5/2024).
Rapat yang membahas terkait pengodokan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tersebut juga dihadiri pihak eksekutif dan sejumlah anggota pansus.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Darwandie, mengatakan damang kepala adat agar menjadi patron di dalam pembentukan masyarakat hukum adat baik di tingkat desa dan kecamatan.
Baca Juga: Pansus II DPRD Kapuas Undang Damang Bahas Raperda MHA
“Oleh karena itu pak damang, walau pun perda ini belum diketok, apalagi sudah diketok agar segera bekerja untuk merencanakan pembentukan kelompok masyarakat hukum adat di desa itu, berikut pencanangan kawasannya,” harap Darwandie.
Sebagaimana diketahui masyarakat hukum adat adalah merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu.
Mereka memiliki sejarah asal usul, pranata, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan sumber daya alam dan simbol-simbol adat. (irs)
Discussion about this post