KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keberadaan industri yang berada di Kota Palangka Raya harus selalu dipantau, karena jika tidak maka limbah yang dihasilkan akan merugikan bagi masyarakat sekitar.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariany menyoroti keberadaan industri tentunya menghasilkan limbah kimia.
“Kami meminta pemerintah kota melalui dinas terkait, untuk memastikan prosedur pengelolaan limbah industri telah berjalan sesuai aturan,”ujarnya, Selasa, (04/06/2024).
Dia juga mengingatkan agar pelaku usaha mengutamakan faktor lingkungan dan kesehatan agar tidak terjadinya pencemaran dari limbah yang dihasilkan.
Shopie menekankan, dalam pengelolaan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) harus benar-benar dikelola sesuai prosedur.
“Pelaku usaha juga kita tekankan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah yang resmi dan memiliki izin operasional,” terangnya.
Seperti halnya, lanjut dia, limbah harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), agar memenuhi Baku Mutu Air Limbah (BMAL) yang menjadi syarat dan diuji setiap bulannya di laboratorium terakreditasi. (Mit)
Discussion about this post