KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Polres Barito Utara terus menguber DS (28). Pria yang tinggal di barak Jalan Pramuka, Kelurahan Melayu, Muara Teweh itu, diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
“Kami masih melaukan pengerjaran. Tim Buser Polres Barut sudah bergerak dan identitas pelaku sudah kami kantongi,” ujar Kapolres Barut, AKBP Roy Sihombing melalui Kepala Unit PPA Bripka Taufik R kepada KALAMANTHANA, Senin (3/10/2016).
Peristiwa pemerkosaan itu sendiri terjadi pada malam hari Raya Idul Adha, yakni 12 September 2016 lalu. RN (16), warga Kelurahan Lanjas yang jadi korban disekap pelaku dari sore sampai malam hari. Tiga tahun sebelumnya, pelaku pernah dihukum 3 tahun 6 bulan karena kasus membawa lari anak di bawah umur.
Menurut Taufik, kasus pemerkosaan ini terjadi di barak yang disewa DS, tepatnya di depan SPBU Jalan Pramuka. “Pelaku menghubungi korban melalui telepon untuk mengajak jalan-jalan dan korban dibawa pelaku ke barak kos-kosan tempat tinggal pelaku,” katanya.
Saat tiba di dalam barak, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, tapi ditolak RN. Pelaku memaksa dan mengancam akan memukul korban kemudian mulai melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
Taufik menyebutkan, DS kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara. (atr)
Discussion about this post