KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng menerima rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dari eksekutif, Senin (22/7/2024).
Dokumen RPJPD disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam rapat paripurna ke 1 masa persidangan III tahun sidang 2024 dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam pidatonya, mengatakan Kabupaten Kapuas saat ini sudah memiliki dokumen RPJPD yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2006.
“Namun jika melihat masa berlakunya (2005-2024), maka tahun ini dokumen RPJPD telah habis masa berlakunya. Sehingga perlu segera dilakukan penyusunan kembali untuk priode 2024-2045,” katanya.
Tujuan penyusunan dokumen RPJPD adalah sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahunan.
Menurut Erlin Hardi dengan memperhatikan isu dan permasalahan dibidang sosial, ekonomi, infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di Kapuas telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kapuas 2025-2045.
“Yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka kebijakan yang ada di nasional/pusat harus juga direspon cepat oleh pemerintah deaerah.
“Agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan,” beber Erlin Hardi. (irs)
Discussion about this post