KALAMANTHANA, Sampit – Sejak beberapa pekan lalu, sampai dengan hari ini Kamis (12/9/2024), jabatan Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur masih belum diputuskan oleh masing-masing partai pemenang Pileg 2024 lalu.
Sebelumnya jajaran legislatif sendiri, sudah melaksanakan rapat paripurna internal penyampaian unsur pimpinan dewan yang mana dipimpin langsung oleh ketua sementara DPRD Kotim yakni Rinie Anderson.
Namun dalam forum resmi tersebut, nama-nama Ketua dan Wakil ketua II DPRD Kotim dari fraksi Golkar belum juga di sebutkan atau disampaikan.
Ketua Fraksi PKB M. Abadi sebelumnya dikonfirmasi hal ini juga menyampaikan, sejauh ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah mulai berjalan dibahas secara internal melalui partai masing-masing, sambil menunggu keputusan partai-partai yang belum menunjuk ketua dan wakil ketua II DPRD Kotim Periode 2024-2029 tersebut.
“Memang kemaren dari hasil rapat paripurna penyampaian unsur pimpinan dewan itu, baru Partai Gerindra saja yang sudah menunjuk wakil ketua, yakni pak Juliansyah, sementara Golkar dan PDIP belum, untuk AKD sedang berjalan,”ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan informasi dihimpun kalamanthana.id di tubuh PDI Perjuangan sendiri saat ini sudah mulai mengerucut kandidat kuat yang akan ditunjuk menjadi ketua DPRD Kotim Periode selanjutnya yakni Rimbun, Parimus, dan Rinie Anderson yang tak lain adalah ketua dewan periode sebelumnya.
Dikonfirmasi hal ini Jumat 13 September 2024, Sekjen DPC PDI Perjuangan Kotawaringin Timur Alexius Esliter mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengusulkan sejumlah nama-nama ke DPP PDI Perjuangan.
“Selamat pagi juga, sudah kita usulkan ke DPP, tinggal menunggu keputusan dari DPP saja,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, nama-nama Calon Ketua DPRD Kotim Kuat periode 2024-2029 ada tiga nama diantaranya, Rimbun, Rinie Anderson, dan Parimus. Namun demikian Alex menyampaikan ada 3-5 nama yang sudah diusulkan ke DPP PDI Perjuangan.
“Ada 3-5 nama yang sudah kita usulkan, kita tinggu keputusan DPP ya,” tutupnya. (Darmo)
Discussion about this post