KALAMANTHANA, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Andi Lala kembali mengingatkan agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mana sudah ditetapkan sebesar Rp3.341.890 dengan kenaikan Rp76.029 atau 2,33 persen dibanding tahun 2023 lalu.
Menurutnya, pengawasan terhadap UMK ini perlu menjadi perhatian semua pihak agar masyarakat terutama yang bekerja dilingkungan perusahaan seperti perkebunan, pertambangan dan perusahaan lainnya bisa mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.
“UMK kita di daerah ini sudah ditetapkan, sehingga harus kita awasi bersama, jangan sampai nantinya karyawan perusahaan di daerah ini di upah tidak sesuai dengan aturan yang ada, apalagi kondisi ekonomi masyarakat kita masih belum stabil seperti sekarang ini,” ungkapnya Senin 14 Oktober 2024.
Disisi lain legislator partai Gerindra ini juga menyampaikan agar warga masyarakat khususnya karyawan PBS di daerah ini bisa melaporkan ke pihak yang berwenang apabila adanya praktek-praktek dari oknum maupun management perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Karyawan bisa saja melaporkan ke Disnaker atau melaporkan ke DPRD kalau memang ada perusahaan yang tidak memberlakukan gaji karyawannya sesuai aturan yang ada, itu menurut kami sudah kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan,” ujarnya.
Kendati demikian Andi Lala juga berharap agar dalam halnya penerapan UMK semua pihak harus terlibat aktif dalam melakukan kontrol dan pengawasan. Karena menurutnya perusahaan di daerah ini cukup banyak dan tidak mustahil ada beberapa perusahaan yang masih belum maksimal menerapkan aturan tersebut.
“Bisa saja terjadi, oleh sebab itu perlu pengawasan oleh semua pihak, termasuk masyarakat, kalau ada bukti atau fakta-fakta lapangan silahkan adukan, hal seperti ini jangan sampai kita diamkan,” tutupnya.
Discussion about this post