KALAMANTHANA, Kasongan – Tiga orang warga Kecamatan Mendawai, kini harus meringkuk di ruang tahanan polisi. Perdagangan obat terlarang jadi penyebabnya.
Ketiga warga Kecamatan Mendawai itu terdiri dari AU (55), WS (42), dan RJ (49). Ketiganya ditangkap aparat Polsek Mendawai atas dugaan pengedaran obat-obatan terlarang.
Penangkapan terhadap tiga warga Kecamatan Mendawai ini dilakukan pada Kamis 30 Januari 2025 lalu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, Desa Menawai dan Tewang Kampung..
Kasat Resnarkoba Iptu Suryadi mewakili Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto membenarkan penangkapan terhadap tiga warga Kecamatan Mendawai itu.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Katingan, Tersangka Pelaku Ternyata Anak Sendiri
Suryadi menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ada warga yang menyebut di lokasi rumah AU kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
Mendapat informasi itu, aparat Polsek Mendawai langsung bergerak. Dipimpin Kapolsek Mendawai, aparat berhasil menangkap AU dan mengamankan barang bukti.
“Di TKP pertama, Jalan Jaksa Aminullah Desa Mendawai, satu tersangka, AU, diamankan. Barang buktinya ada 27 butir obat tanpa merek yang diduga mengandung karisoprodol, uang tunai Rp6.109.000 beserta barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana,” kata Suryadi.
Tak cukup di Desa Mendawai, aparat Polsek Mendawai pun melanjutkan ke Desa Tewang Kampung. Di sini, WS dan RJ diamankan polisi.
Baca Juga: Heboh di Katingan Tengah, Linis Ditemukan Tak Bernyawa, Bunuh Diri?
“Barang buktinya 77 butir obat tanpa merek yang diduga mengandung karisoprodol, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,26 gram, uang tunai sebesar Rp3.385.000 beserta barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana,” jelas Suryadi.
Menurutnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dia mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Katingan untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba, diminta melaporkan kepada polisi. (*)
Discussion about this post