KALAMANTHANA, Tanjung – Kasus penganiayaan berujung maut di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, ternyata bermula dari kekesalan. MHI alias H (30) menyudahi hidup bosnya HL (43).
Hal itu tergambar dari proses rekonstruksi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo. Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Kamis 16 Januari 2025 lalu.
Rekonstruksi diawali saat pelaku MHI dan HL berada di toko buah milik korban. Saat itu, keduanya sama-sama diam. Saat MHI mengajak bicara, HL tidak menghiraukan.
Saat itulah, MHI minta izin kepada bos perempuannya itu untuk pulang. Dengan nada tinggi, HL menjawab, “Bulik haa”. Maksudnya, pulang saja sana.
MHI, warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak itu pun bertanya-tanya dalam hati, ada masalah apa dirinya dengan bosnya. Dia merasa tidak diperlakukan seperti anak buah yang lain.
Adegan selanjutnya saat dirumah, pelaku menghubungi korban melalui telepon dan menanyakan kepada korban apa salah pelaku.
“Kenapa pian kada mehirani ulun. Ulun ada salah apa lawan pian? Kenapa bepandir kasar sama ulun,” tanyanya. Maksudnya, kenapa kamu tidak menghiraukan saya, ada salah apa dan berbicara kasar kepada saya.
Korban, HL menjawab lugas. “Tidak ada,” katanya. MHI pun mematikan telepon tersebut.
Siang harinya, MHI kembali ke toko buah milik korban. Saat itu pelaku melihat HL sedang mengasah sebilah pisau belati.
Melihat anak buahnya kembali datang, HL langsung berucap. “Aku ni lain orangnya, amun sudah terserahku, terserahku ai. Sudah mun handak ampih begawe ampih. Ikam ni sedikit-sedikit tersinggung. Aku kada beurus urusanmu, aku handak meurusi keluargaku aja,” katanya.
Secara umum, pernyataan korban itu bisa diartikan, “Aku ini beda orangnya, kalau sudah terserahku, ya terserahku. Kalau mau berhenti bekerja, berhenti. Kamu ini sedikit-sedkiit tersesinggung. Aku tidak mau ngurusin urusan kamu, aku mau mengurus keluargaku saja”.
Saat itu, MHI merasa kesal dan marah mendapat perlakuan seperti itu.
Saat hampir bersamaan, HL meletakkan pisau yang sudah diasahnya di dekat meja. Dia pun berlalu di depan MHI.
MHI kemudian mengambil pisau tersebut, mendekati korban. Seraya memeluk korban dari arah depan, dia menusukkanya ke bagian punggung korban. MHI dan HL kemudian terjatuh dengan posisi pelaku menindih tubuh korban.
MHI kembali menyayatkan pisau tersebut ke lengan kiri korban, sementara itu sang bos berusaha menangkis.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan rekonstruksi tersebut dilaksanakan tidak di tempat kejadian perkara di sebuah toko buah di Pasar Tanjung, melainkan di halaman Polres Tabalong dengan alasan keamanan.
Rekonstruksi bertujuan untuk memperagakan kembali tindak pidana yang dilakukan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membantu penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti.
Tujuan rekonstruksi dalam kasus pidana antara lain mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian, mengetahui urutan kejadian, lokasi kejadian, dan peran masing-masing pihak, membantu penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan, membantu hakim memahami perkara secara mendalam, menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka.
Rekonstruksi dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan asas praduga tak bersalah. (*)
Discussion about this post