KALAMANTHANA, Jakarta – Pakar hukum tata negara Radian Syam menilai terjadi masalah dalam pencoblosan Pilkada Barito Utara di TPS 04 Desa Malawaken menyalahi aturan.
Salah satunya adalah pembiaran warga mencoblos tanpa menunjukkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) pada Pilkada Barito Utara 2024.
Dia kemudian mengutip pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal tersebut mengakomodir tiga golongan pemilih yang berhak memilih. Salah satunya adalah kepemilikan KTP elektronik. Adapun dua lainnya adalah surat izin mengemudi (SIM) dan paspor.
Radian Syam, pakar hujum tata negara STIB IBLAM itu dihadirkan sebagai ahli pada persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilkada Barito Utara 2024 oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya di Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Februari 2024.
Persidangan lanjutan digelar di Gedung II MK, dengan agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Mengaitkan dengan kondisi yang terjadi di Barito Utara sebagaimana dalil permohonan di mana petugas KPPS disebut tidak memeriksa KTP elektronik pemilih, Radian menilai hal tersebut telah menyimpangi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, rekomendasi Bawaslu Barito Utara yang tidak ditindaklanjuti juga menurut Radian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam perkara ini, rekomendasi yang dimaksud berupa pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS).
“KPU Barito Utara secara jelas tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara dengan alasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika dilihat dari hal tersebut, tidak dibenarkan bahwa rekomendasi Bawaslu Barito Utara dengan adanya surat dinas KPU RI,” katanya.
Dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta Pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis sesuai dengan Formulir Model A.14.1.
Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 34 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 9 Tahun 2024.
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.
Sebagai Pihak Terkait, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.
Perkara ini sebelumnya pertama kali disidang perdana pada Senin (13/1/2025), di mana pemohon telah mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.
Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. (*)
Discussion about this post